BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Ajak Perusahaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal lewat Program SERTAKAN

7 views

BANDAR LAMPUNG, SIBERMEDIA.MY.ID — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah mengajak perusahaan untuk berperan aktif memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di RM Rumah Kayu, Bandar Lampung, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan dari 10 perusahaan kategori Platinum BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki jumlah pekerja cukup besar.

Program SERTAKAN merupakan inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang mengajak peserta untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal di lingkungan sekitarnya. Program ini ditujukan bagi pekerja dengan kemampuan ekonomi terbatas yang tetap menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Melalui program tersebut, pekerja informal diharapkan memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja serta memiliki jaminan untuk menghadapi masa tua. Dengan demikian, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga menjangkau pekerja sektor informal.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan dan karyawan untuk berpartisipasi dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja di lingkungan sekitar perusahaan maupun tempat tinggal masing-masing.

Selain memperkenalkan Program SERTAKAN, kegiatan itu juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan regulasi terbaru mengenai perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT). Penyampaian materi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai pentingnya memberikan jaminan sosial kepada pekerja rumah tangga sebagai bagian dari perluasan perlindungan ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Indra Fitriawan, mengatakan perusahaan memiliki peran strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di masyarakat.

“Melalui Program SERTAKAN, kami mengajak perusahaan dan para pekerja untuk tidak hanya memikirkan perlindungan bagi dirinya sendiri, tetapi juga peduli terhadap pekerja di sekitarnya. Masih banyak pekerja informal yang menghadapi risiko kerja, tetapi belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Indra.

Menurut dia, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan pekerja menjadi salah satu langkah untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan yang hadir dapat menjadi penggerak dalam menyebarluaskan semangat SERTAKAN sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi. Dengan kolaborasi dan kepedulian bersama, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat semakin luas dan merata,” kata Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *