Buron Tiga Tahun, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Dibekuk Tim URC

7 views

SIBERMEDIA.MY.ID,WAY KANAN – Setelah menjadi buronan sejak 2023, seorang pria berinisial FK (28) yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor akhirnya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan.

FK, warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Lintas Tengah Bumi Ratu, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Ps. Kasat Reskrim Iptu Riswanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8/2026).

“Diduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Riswanto.

Kasus yang menjerat FK terjadi pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu. Saat itu, korban bernama Valentinus memarkirkan sepeda motornya di samping rumah sebelum masuk ke dalam.

Tak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor menyala. Ketika mengecek ke luar rumah, korban mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya membawa sepeda motor tersebut menuju jalan.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 4475 WT.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Baradatu.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sepeda motor yang menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan dalam perkara tersangka lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, FK kini menjalani proses hukum terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dalam perkara ini, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Iptu Riswanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *