Komplotan Pencuri Lintas Wilayah Dibongkar Polisi, Senpi Rakitan dan Kunci T Disita

7 views

SIBERMEDIA.MY.ID,TULANG BAWANG– Jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga beroperasi lintas wilayah berhasil diungkap jajaran kepolisian. Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, serta Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar dalam memburu komplotan tersebut.

Pengungkapan bermula dari kasus pencurian sepeda motor Honda CRF milik MZS di Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Motor berwarna hitam tersebut dicuri pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di rumah ibu kandungnya dan memarkirkan sepeda motor di depan rumah dalam kondisi stang terkunci.

Ketika korban keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkannya kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan. Informasi yang diperoleh mengarah kepada sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang bergerak antarwilayah.

Hingga akhirnya, pada Senin, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Kampung Pematang Kasih, Kecamatan Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Dari hasil pengembangan, petugas juga memperoleh informasi mengenai dugaan aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang maupun Polres Lampung Tengah.

Tak hanya mengamankan orang yang diduga terlibat, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, kunci T, kunci letter L, pembuka kunci magnet, serta mata kunci yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.

Sejumlah kendaraan roda dua dan komponen kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pengembangan sementara, polisi menemukan adanya enam laporan polisi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan delapan laporan polisi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.I.K., S.H., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.

“Pengungkapan tidak akan berhenti pada penangkapan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam perkara lainnya,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama personel dari sejumlah satuan dan wilayah dalam proses pengungkapan tersebut. Menurutnya, kecepatan dalam menindaklanjuti informasi serta sinergitas antaranggota menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan kejahatan.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun perkara pencurian lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Polres Tulang Bawang juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor atau tindak pidana lainnya agar segera melapor kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan, termasuk mereka yang mencoba beroperasi melintasi wilayah hukum dan berpindah tempat untuk menghindari aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *