Mesin Pompa Air Dicuri, Polisi Tangkap Seorang Pria di Menggala

8 views

SIBERMEDIA.MY.ID,TULANG BAWANG — Polisi menangkap seorang pria berinisial YS (22) yang diduga terlibat dalam pencurian mesin pompa air sumur bor di wilayah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

YS ditangkap Unit Reskrim Polsek Menggala bersama dukungan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diamankan di ruas Jalan Kota Menggala.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan setelah korban, Anisus Shahebudin, mendapati mesin pompa air sumur bornya hilang pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat hendak mencuci pakaian, korban menuju bagian belakang rumah. Ia kemudian mendapati cor-coran mesin air sumur bor telah terbongkar.

Setelah diperiksa, pipa paralon sumur bor juga diketahui bergeser hingga masuk ke kebun milik warga lain. Korban selanjutnya memberitahukan kejadian itu kepada keluarga dan warga sekitar sebelum melapor ke Polsek Menggala.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Menindaklanjuti laporan polisi LP/B/21/VII/2026/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Juli 2026, Kanit Reskrim Polsek Menggala Aipda Solihin, S.H., bersama anggota melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi YS sebagai salah satu terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, YS disebut mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan bersama tiga rekannya, yakni J, A, dan J.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pompa air sumur bor jenis sibel dan satu batang pipa paralon dengan panjang sekitar 1,3 meter.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Menggala dan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Menurut dia, polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

“Kami terus meningkatkan respons cepat dan kerja sama antarunit dalam setiap pengungkapan perkara. Begitu laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan terukur,” kata Apfryyadi.

Ia menambahkan, keterlibatan Tim URC Satreskrim dilakukan untuk mempercepat pengembangan kasus dan memburu para pelaku lainnya.

“Kami akan terus kejar sampai seluruh rangkaian perkara ini terang dan seluruh pelaku yang terlibat berhasil diamankan,” ujarnya.

Saat ini YS telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan perkara untuk mengungkap keberadaan tiga terduga pelaku lainnya.

YS dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk bagi anggota kami untuk mengungkap suatu perkara. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” kata Apfryyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *