DPO Kasus Pencurian Sawit di Bumi Agung Berhasil Diamankan di OKU Timur

7 views

SIBERMEDIA.MY.ID,WAY KANAN — Pelarian TS (26), warga Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bumi Agung, akhirnya terhenti setelah keberadaannya diketahui di wilayah Kabupaten OKU Timur.

TS diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU Timur dalam perkara berbeda. Informasi mengenai keberadaan pria tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bumi Agung.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi mengatakan, pihaknya menerima informasi keberadaan TS pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Setelah menerima informasi, personel langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres OKU Timur dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ipda Indra.

TS diketahui merupakan DPO dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di kawasan perkebunan Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban Tarna (52) bersama sejumlah saksi melakukan pengintaian setelah mencurigai adanya aktivitas pencurian di area perkebunan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban dan saksi melihat empat orang mendatangi lokasi dan mengambil buah sawit. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max datang ke lokasi untuk mengangkut buah sawit yang telah dikumpulkan.

Setelah buah dimasukkan ke dalam kendaraan, korban bersama para saksi kemudian melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 82 janjang buah sawit dengan total berat sekitar 1.120 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.360.000.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Gran Max warna hitam dengan kaca depan pecah, dua mata pisau dodos, dua arit egrek serta 82 janjang buah sawit dengan berat sekitar 1.120 kilogram.

Ipda Indra menegaskan, terhadap TS akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan keterlibatannya dalam perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bumi Agung.

Sebelumnya, barang bukti perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama tersangka lainnya, Waris Munandar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan menemukan TS menjadi bagian dari upaya Polsek Bumi Agung dalam menindaklanjuti setiap laporan serta memburu pelaku yang masih berstatus DPO.

Polsek Bumi Agung memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *